Terpercaya & Terencana Bersama Pandu Umrah
Nikmati persiapan ibadah haji yang lebih tenang dengan pendampingan sejak awal, bantuan proses pendaftaran, arahan dokumen, bimbingan manasik, serta informasi jadwal dan kuota yang jelas untuk jamaah Indonesia.
Komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah.
PPIU berizin resmi Kemenag dengan reputasi terpercaya.
Pembekalan manasik lengkap oleh pembimbing berpengalaman.
Bantuan dokumen dari awal hingga keberangkatan.
Jadwal keberangkatan pasti dan kuota selalu terupdate.
Paket Haji sesuai kebutuhan dan kenyamanan Anda.

Program Haji reguler dengan fasilitas
standar dan nilai terbaik.

Layanan lebih nyaman dengan fasilitas
premium dan bimbingan intensif.

Konsultasi personal untuk perencanaan Haji
sesuai kebutuhan Anda.
Kami siap membantu Anda di setiap tahap perjalanan ibadah Haji.
Konsultasi & Perencanaan
Pendaftaran & Pembayaran
Pengurusan Dokumen
Bimbingan Manasik
Pendampingan Keberangkatan
Layanan Selama di Tanah Suci
Pendampingan Kepulangan
Siapkan dokumen berikut untuk proses pendaftaran Haji.
Tim kami siap membantu mengecek dan mempersiapkan dokumen Anda.
Proses mudah dan transparan bersama Pandu Umrah.
Konsultasi kebutuhan
dan pilihan paket.
Siapkan dan serahkan
dokumen yang diperlukan.
Proses pendaftaran dan
pembayaran resmi.
Ikuti bimbingan manasik
hingga siap berangkat.
Finalisasi dan pendampingan
sebelum berangkat.
Kepercayaan jamaah adalah kebanggaan kami.

“Alhamdulillah, pelayanan sangat
memuaskan. Dari awal hingga pulang
selalu didampingi dengan baik.”
Jamaah Haji Khusus 2024

“Pembimbingnya sabar dan informatif.
Dokumen dibantu sampai beres.
Terima kasih Pandu Umrah.”
Jamaah Haji Reguler 2024

“Perjalanan lancar, fasilitas nyaman,
dan manasiknya sangat membantu.
Rekomendasi sekali!”
Pendaftaran Haji reguler di Indonesia umumnya dibuka sepanjang tahun pada hari kerja melalui Kementerian Agama sesuai domisili. Setelah memenuhi syarat administrasi, calon jamaah dapat membuka tabungan haji dan melanjutkan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Haji reguler dan Haji khusus dapat berubah setiap tahun mengikuti ketetapan pemerintah, kuota, serta fasilitas yang dipilih. Untuk Haji reguler, biaya 2026 yang dibayar jamaah rata-rata sekitar Rp54.194.366. Sementara Haji khusus tidak memiliki satu harga tetap karena bergantung pada PIHK/travel, layanan, dan paket, dengan setoran awal pendaftaran Haji khusus yang disebut Kemenag sebesar USD 4.000.
Masa tunggu Haji berbeda-beda tergantung provinsi atau kabupaten/kota, karena mengikuti jumlah pendaftar dan kuota di masing-masing daerah. Di Indonesia, masa tunggu Haji reguler bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun; Kementerian Agama menyebut ada daerah dengan antrean sekitar 11 tahun, dan ada juga yang lebih dari 40 tahun. Sebagai contoh, Kanwil Kemenag NTT pada 2024 menyebut daftar tunggu di wilayahnya mencapai sekitar 24 tahun. Untuk mengetahui estimasi yang paling akurat, calon jamaah perlu mengecek nomor porsi dan domisili pendaftarannya.
Umumnya, paket Haji mencakup bimbingan manasik, pengurusan administrasi dan dokumen, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan selama perjalanan ibadah, serta perlindungan atau asuransi sesuai ketentuan paket yang dipilih. Pada layanan resmi Haji, komponen biaya juga dapat mencakup pelayanan embarkasi/debarkasi, dokumen perjalanan, dan pembinaan jamaah. Rincian akhir biasanya menyesuaikan jenis paket, fasilitas, dan kebijakan penyelenggara.
Proses pembatalan pendaftaran umumnya dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Kementerian Agama sesuai tempat pendaftaran, lalu melengkapi dokumen pendukung seperti bukti pendaftaran, bukti setoran, identitas, dan dokumen lain sesuai alasan pembatalan. Jika pembatalan karena kondisi khusus seperti wafat atau sakit permanen, biasanya dibutuhkan dokumen tambahan dari ahli waris atau pihak terkait. Pengembalian dana dan proses administrasinya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ya, pada prinsipnya jamaah perempuan dapat menunaikan Haji tanpa suami atau mahram selama keamanan dan ketentuannya terpenuhi. Di sisi lain, Kementerian Agama juga memiliki mekanisme penggabungan mahram atau pendampingan untuk kondisi tertentu, sehingga pengaturan administrasinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan jamaah.